Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GBPNS PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021

Gambar
  Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2021.  Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7242 Tahun 2020 tertanggal 23 Desember 2020. Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah tahun 2021. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti program sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional. Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivas...