JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GBPNS PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021


 

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2021. 

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7242 Tahun 2020 tertanggal 23 Desember 2020. Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah tahun 2021. Di mana progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam sebagai pengganti program sejenis yang bernama Tunjangan Fungsional. Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah. 

Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. 

Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

SUMBER DANA Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sasaran atau Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Penyaluran tunjangan insentif tahun 2021 adalah 

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah. 

b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

sedangkan kriteria penerimanya adalaha :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus Sertifikasi; 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi); 

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 

9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar). 

Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika. Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2021. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima. 

Petunjuk teknis tunjangan Fungsional GBPNS pada RA/Madrasah unduh di sini

Sumber : ditjen pendis

Penulis : Ismi Ellquds
editor : formadptk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT KERJA OPERATOR MADRASAH KOTA PONTIANAK

Cara Absensi/Presensi PUSAKA Cepat tanpa Lemot dengan Laptop

CARA EDIT DATA REKENING DI SIMPATIKA