JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GBPNS PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021
Juknis
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021 resmi diluncurkan sebagai
dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri
Sipil pada madrasah di tahun 2021.
Adalah
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7242 Tahun 2020
tertanggal 23 Desember 2020. Ini juga berarti memastikan diberikannya kembali
Tunjangan Insentif kepada guru Non-PNS di RA dan Madrasah tahun 2021. Di mana
progran pemberian tunjangan ini pertama kali diluncurkan pada 2018 silam
sebagai pengganti program sejenis yang bernama Tunjangan
Fungsional. Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan
Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta). Tujuan pemberian tunjangan
insentif adalah guna meningkatkan kesejahteraan guru swasta, sehingga akan
meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya,
tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta
didik di RA dan Madrasah.
Tunjangan
Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini
berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan
pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun Kementerian Agama
menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat
diperlukan.
Oleh
karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif
guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1
Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
SUMBER DANA
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sasaran
atau Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Penyaluran tunjangan
insentif tahun 2021 adalah
a. Berstatus
sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS,
bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
sedangkan
kriteria penerimanya adalaha :
1. Aktif mengajar
di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus
Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor
PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang
mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan
bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat
Keterangan Lama Mengabdi);
6. Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban
kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima
bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia
pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
10. Tidak beralih
status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan
Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Dalam
syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan
Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang
guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator
kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif
ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan
Simpatika. Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru
sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama
tahun 2021. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening
penerima.
Petunjuk
teknis tunjangan Fungsional GBPNS pada RA/Madrasah unduh di sini
Sumber : ditjen pendis
Penulis : Ismi Ellquds
editor : formadptk
Komentar
Posting Komentar