Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023
FORMADPONTIANAK. - Verifikasi dan Validasi Data Siswa
Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 - Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam
rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia
Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa
Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap
I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu
dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapbkan kembali sebagai penerima
bantuan sosial PIP Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk
segera melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan
madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa
penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi
Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman:
https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana
terlampir;
2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan
verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas
waktu yang telah ditetapkan;
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan
persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa
madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat
diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 15
Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan
verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP
Tahun 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA
MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2023
Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan kondisi
sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS. Dalam rangka
memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi
sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023.
Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:
A. Madrasah
1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa
melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman :
https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di
dalam aplikasi verval;
3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila
telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi
data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;
2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap
madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;
3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah
diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan
validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
sebagaimana form di aplikasi.
C. Kantor Kementerian Agama Provinsi
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi
data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua
madrasah di wilayahnya.
3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan
berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah
diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di
aplikasi;
D. Direktorat KSKK Madrasah
1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa
penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar
Madrasah;
2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil
Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses
pencairan bantuan
3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa
Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan
anggaran.
Selengkapnya untuk download Verifikasi dan Validasi Data
Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023
bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Komentar
Posting Komentar